Rabu, 24 April 2013

PENJAJAHAN JEPANG DI INDONESIA


MASA PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA
Masa Pendudukan Jepang di Indonesia
• Latar Belakang Pendudukan Jepang di Indoneisa
Pembaruan besar-besaran yang dilakukan Jepang semasa pemerintahanm Tenno Meiji menempatkan Jepang sebagai negara industri modern yang sejajar dengan bangsa Barat. Pembaruan yang disebut Restorasi Meiji itu membawa akibat pada haluan politik Jepang.
Berdasarkan kebijkanan imperialis Hakko Ichiu, Jepang bermaksud menjadikan Asia sebagai kesatuan wilayah di bawah pimpinannya. Sebagai negeri yang berada di kawasan Asia, Indonesia turut menjadi incaran pendudukan Jepang. Guna mencapai tujuannya itu, Jepang membangun persaudaraan Asia. Di Indonesia, Jepang menyebut diri sebagai saudara tua, serta mempropagandakan Gerakan Tiga A (Jepang cahaya Asia, Jepang pelindung Asia, dan Jepang pemimpin Asia).
Sebagai negara industri, Jepang sangat membutuhkan bahan mentah untuk industrinya. Dengan kekayaan sumber daya alamnya, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Jepang tersebut.
Selain faktor tersebut, sentimen terhadap imperialisme Barat di kawasan Asia turut mendorong Jepang untuk segera menduduki Indonesia yang dikuasai oleh Belanda. Setelah mengeuasi Indonesia, Jepang bermaksud membendung pengaruh imperialisme Barat di Asia.
• Tujuan Pendudukan Jepang di Indonesia
Tujuan pendudukan Jepang di Indonesia seperti berikut:
a. Menjadikan Indonesia sebagai pemasok bahan mentah untuk industri dan mesin perang. Oleh karena itu, Jepang mengincar wilayah yang kaya minyak bumi, seperti Tarakan dan Balikpapan di Kalimanatan Timur dan Palembang di Sumatera Selatan.
b. Menggalang rakyat Indonesia menjadi bagian dari kekuatan untuk membendung gempuran pasukan Sekutu yang identik dengan imperialisme Barat. Untuk itu, Jepang memberlakukan kerja paksa dalam membangun kubu pertahanan dan jaringan kereta api. Jepang juga melatih penduduk Indonesia dengan keterampilan militer.
• Pemerintahan Jepang di Indonesia
Tanggal 8 Maret 1942, Letnan Jenderal Ter Poorten, Panglima Angkatan Perang Hindia Belanda, menyerah tanpa syarat kepada pasukan Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Imamura. Perjanjian penyerahan berlangsung di Kalijati, Subang, Jawa Barat. Peristiwa itu menandai pendudukan Jepang di Indonesia.
Setelah jatuh ke tangan Jepang. Indonesia berada di bawah pemerintahan militer. Pemerintahan militer Jepang di Indonesia terbagi dalam tiga daerah pemerintahan seperti berikut:
a. Wilayah Sumatra di bawah pemerintahan Angakatan Darat (Bala Tentara XXV) yang berpusat di Bukittinggi.
b. Wilayaha Jawa di bawah pemerintahan Angakatan Darat (Bala Tentara XVI) yang berpusat di Jakarta.
c. Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di bawah pemerintahan Angkatan laut (Armada Selatan II) yang berpusat di Makassar.
Pemerintahan di ketiga wilayah itu dipimpin oleh kepala staf tentara/armada dengan sebutan Gunseikan (kepala pemerintahan militer) dan kantornya disebut GUnseikanbu. Karena kekurangan tenaga pemerintahan, orang Jepang terpaksa mengangkat orang Indonesia unuk menduduki jabatan tinggi.
• Upaya-upaya Pemerintah Jepang memikat hati bangsa Indonesia supaya mau membantu Jepang
a. Siaran Radio Tokyo sering kali memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesai Raya dan pidato-pidato yang sangat merdu di telinga.ir
b. Kata orang Jepang, mereka datang ke Indonesia sebagai saudara tua untuk melepaskan bansa kita dari belenggu penjajahan Belanda dan untuk menciptkana kemakmutan bersama dalam lingkungan Asia Timur Raya.
c. Pemimpin-pemimpin Indonesia yang diasingkan Belanda seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutan Syahrir dan lain-lain, dibebaskan oleh Jepang.
d. Diadakan propaganda untuk mengelebui mata rakyat, propaganda tersebut disebut Gerakan 3 A, yaitu Jepang Cahaya Asia, Jepang Pelindung Asia, dan Jepang Pmimpin Asia.
e. Dilarang memnggunakan bahsa Belanda dan boleh menggunakan bahasa Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Matroji. 2008. Sejarah 2 SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.Wiharyanto, A.K. 2009. Sejarah Indonesia Baru II. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.
Ricklefs,M .C(1999). Sejarah Modern. Dikmenum. Yogyakarta: Gadjah Mada Unipersity Press

























MAKALAH PENJAJAHAN JEPANG DI INDONESIA


MAKALAH
TENTANG
PENJAJAHAN JEPANG DI INDONESIA


 disusun : WAHDINI





                                           

SMA NEGERI 14 PANDEGLANG
TAHUN PELAJARAN 2012-2013







KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan penulisan berupa makalah yang berjudul " Penjajahan1 Jepang di Indonesia".

Sumber dari makalah ini berupa buku-buku sejarah yang ditambah dengan informasi yang didapat dari hasil browsing di internet referensi buku dan sumber, sumber lainnya.Diantara sumber-sumber tersebut kami  susun, semua informasi dan fakta yang sesuai dengan makalah ini, sehingga menurut kami data-data di dalam makalah  ini sudah cukup akurat.

Dalam penulisan makalah ini pastilah ada banyak kendala yang saya temui namun saya berhasil menghadapinya dan menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Akhir kata jika ada sesuatu pada khususnya kata-kata yang tidak berkenan pada hati pembaca mohon dimaklumi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.















BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Masa pendudukan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan M. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke Amerika Serikat dan Inggris. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatramenerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.
Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang. Jepang membentuk persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau 独立準備調査会 (Dokuritsu junbi chōsa-kai?) dalam bahasa Jepang. Badan ini bertugas membentuk persiapan-persiapan pra-kemerdekaan dan membuat dasar negara dan digantikan oleh PPKI yang bertugas menyiapkan kemerdekaan.

2.Maksud Dan Tujuan
Adapun tujuan Penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata pelajaran Sejarah,selain itu juga memberikan suatu informasi sehubungan dengan Penjajahan Jepang di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pendudukan Jepang di Indonesia

Dalam catatan sejarah, pada tahun 1868, Jepang mulai tumbuh dan berkembang menjadi negara modern. Hal itu terjadi tepatnya setelah Restorasi Meiji. Pada tahun 1867, Pangeran Matsuhito dinobatkan sebagai kaisar Jepang dan bergelar Meiji Tenno (1867-1912). Kaisar Meiji merupakan motor penggerak pembaruan negara Jepang dalam segala bidang. Pembaruan itu berhasil dengan sangat menakjubkan. Dalam melaksanakan pembaruan-pembaruan, agar setara dengan Negara-negara barat pemerintahan Meiji memerlukan pengetahuan teknik Barat dengan melaksanakan kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
·            Banyak ahli-ahli Barat didatangkan ke Jepang dengan gaji besar. Teknologi yang diserap disesuaikan dengan kondisi atau keperluan bangsa Jepang.
·            Meletakkan dasar-dasar untuk pembangunan perindustrian modern.
·            Pemerintah dimodernisasi dengan mengambil model Barat abad ke-19. Kementrian kementerian dibentuk, misalnya: kementerian keuangan, kementerian angkatan darat, kementerian angkatan laut, dan kementerian pendidikan umum.
·            Sistem peradilan dan hukum yang modern mengikuti model Perancis dan Jerman.
·            Jepang menciptakan sistem perbankan, jaringan telegraf dan jalan kereta api mulai dibangun.
Dalam waktu kira-kira 10 tahun setelah restorasi, proses pembaruan di Jepang telah berjalan dengan pesat. Kesuksesan khususnya dalam bidang industri inilah yang mendorong Jepang menjadi negara imperialis, karena tuntutan mendasar untuk memenuhi kebutuhan akan bahan mentah dan pemasaran hasil industrinya. Faktor lain yang ikut mendorong Jepang menjalankan politik imperialisme adalah: Ajaran Hokho-Ichiu dalam Shintoisme yang mengajarkan tentang kesatuan keluarga umat manusia. ( ini alasan idiil ) Sebagai bangsa yang telah maju, Jepang mempunyai kewajiban untuk mempersatukan dan memajukan bangsabangsa di dunia.

 

B. Kedatangan Jepang di Indonesia

Pada tanggal 8 Maret 1942, Jenderal Tjarda van Starkenborgh Stachouwer (Gubernur Jenderal Belanda), Letnan Jenderal Ter Poorten (Panglima tentara Hindia Belanda), serta pejabat tinggi militer dan seorang penerjemah pergi ke Kalijati. Dari pihak Jepang hadir Letnan Jenderal Imamura. Dalam pertemuan itu, Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Dengan demikian, secara resmi masa penjajahan Belanda di Indonesia berakhir. Jepang berkuasa di Indonesia. Bukan kemerdekaan dan kesejahteraan yang didapat bangsa Indonesia. Situasi penjajahan tidak berubah. Hanya kini yang menjajah Indonesia adalah Jepang.

C. Tujuan utama pendudukan Jepang atas Indonesia adalah:

·            Menjadikan Indonesia sebagai daerah penghasil dan penyuplai bahan mentah dan bahan baker bagi kepentingan industri Jepang.
·            Menjadikan Indonesia sebagai tempat pemasaran hasil industri Jepang. Indonesia dijadikan tempat pemasaran hasil industri Jepang karena jumlah penduduk Indonesia sangat banyak.
·            Menjadikan Indonesia sebagai tempat untuk mendapatkan tenaga buruh yang banyak dengan upah yang relatif murah.
Dengan tujuan tersebut maka Jepang harus mampu membungkus tujuan yang jelas-jelas merugikan bangsa Indonesia dengan berbagai propaganda agar diterima oleh bangsa Indonesia. Propaganda Jepang yang cukup menarik simpati rakyat Indonesia adalah sebagai berikut :
·            Jepang adalah “saudara tua” bagi bangsabangsa di Asia dan berjanji membebaskan Asia dari penindasan bangsa Barat.
·            Jepang memperkenalkan semboyan “Gerakan Tiga A”: Jepang Pemimpin Asia, Jepang Pelindung Asia, dan Jepang Cahaya Asia.
·            Jepang menjanjikan kemudahan bagi bangsa Indonesia, seperti janji menunaikan ibadah haji, menjual barang dengan harga murah.
·            Jepang memperkenankan pengibaran bendera merah putih bersama bendera Jepang Hinomaru.
·            Rakyat Indonesia boleh menyanyikan lagu “Indonesia Raya” bersama lagu kebangsaan Jepang “Kimigayo”.
Pada zaman Jepang Indonesia diperintah oleh tiga pemerintahan militer. Struktur pemerintahan militer Jepang itu adalah sebagai berikut.
·            Pemerintahan militer Angkatan Darat (Tentara Keduapuluh lima) untuk Sumatera dengan pusatnya di Bukittinggi.
·            Pemerintahan militer Angkatan Darat (Tentara Keenambelas) untuk Jawa-Madura dengan pusatnya di Jakarta.
·            Pemerintahan militer Angkatan Laut (Armada Selatan Kedua) untuk daerah Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku dengan pusatnya di Makasar.

 

D.  Kebijakan pemerintah Jepang di Indonesia

1. Sistem Pemerintahan 
Jepang di Indonesia menegakkan pemerintahan militer yang diperintah oleh Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
2. Mendirikan beberapa organisasi dan perkumpulan. 
Organisasi dan perkumpulan yang didirikan pemerintah Jepang di antaranya adalah : Gerakan Tiga A, Putera, Jawa Hokokai, MIAI dan Masyumi.
·            Gerakan Tiga A Gerakan Tiga A didirikan pada bulan April 1942. Kantor propaganda Jepang mendirikan Gerakan ini dengan semboyannya: Nippon Pemimpin Asia, Nippon Pelindung Asia, dan Nippon Cahaya Asia.
·            Pusat Tenaga Rakyat (Putera) dibentuk untuk mengganti Gerakan Tiga A. Gerakan yang didirikan pada tanggal 1 Maret 1943 ini dipimpin oleh empat serangkai, yakni ( Soekarno, Mohammad Hatta, K.H. Mas Mansyur, dan Ki Hajar Dewantara.) Bagi Jepang, Putera dibentuk dengan tujuan untuk memusatkan seluruh kekuatan masyarakat demi membantu usaha Jepang.
·            Jawa Hokokai Pada tahun 1944, Panglima Tentara Jepang di Jawa menyatakan berdirinya Jawa Hokokai (Gerakan Kebaktian Jawa). Organisasi ini dibentuk karena semakin menghebatnya perang di Asia dan Pasifik. Kebaktian itu memiliki tiga dasar, yaitu: mengorbankan diri, mempertebal persaudaraan, dan melaksanakan tugas untuk Jepang.
·            MIAI adalah singkatan dari Majelis Islam A’la Indonesia. MIAI secara resmi didirikan pada tahun 1937 di Surabaya. Pemimpin MIAI pertama adalah K.H. Mas Mansyur dan Wondoamiseno.
3. Pengerahan pemuda
Jepang menyadari perlunya bantuan penduduk setempat dalam rangka mempertahankan kedudukannya di kawasan Asia. Pada bulan April 1943, pemerintah militer Jepang secara intensif mulai mengorganisir barisan pemuda. Barisan pemuda ini berciri semi militer maupun militer. Tujuan Jepang adalah untuk mendidik dan melatih para pemuda agar mampu mempertahankan tanah air Indonesia dari serangan pasukan Sekutu. Berbagai barisan pemuda yang berbentuk semi militer, antara lain Seinendan, Fujinkai, dan Keibodan.
·           Seinendan : adalah organisasi barisan pemuda yang dibentuk tanggal 9 Maret 1943. Tujuannya adalah mendidik dan melatih para pemuda agar dapat mempertahankan tanah airnya dengan kekuatan sendiri.
·           Fujinkai : Organisasi ini menghimpun kaum wanita untuk diberi latihan-latihan militer.
·           Keibodan adalah organisasi barisan pembantu polisi.
·           Organisasi militer bentukan Jepang, yang termasuk ke dalam organisasi militer bentukan Jepang adalah Heiho dan Peta.
·           Heiho adalah organisasi prajurit pembantu Jepang. Heiho dibentuk pada bulan April 1943. Organisasi ini memberi kesempatan kepada pemuda Indonesia untuk menjadi prajurit Jepang (baik angkatan darat maupun angkatan laut).
·           PETA (Pembela Tanah Air) didirikan pada tanggal 3 Oktober 1945. Pembentukan PETA ini juga sesuai dengan tuntutan perang yang semakin mendesak.
4. Pengerahan tenaga kerja 
Jepang juga membutuhkan bantuan tenaga untuk membangun saranapendukung perang, antara lain kubu pertahanan, jalan raya, rel kereta api, jembatan, dan lapangan udara. Oleh karena itu, Jepang membutuhkan banyak tenaga kerja. Pengerahan tenaga kerja itu disebut romusha.
5. Eksploitasi sumber kekayaan
yang dilakukan pemerintah pendudukan Jepang adalah:
·            menyita perkebunan-perkebunan milik Belanda dan berbagai fasilitas vital lainnya, seperti perusahaan listrik, telekomunikasi, transportasi, dan lain-lain.
·            rakyat dipaksa untuk bekerja di perkebunan yang memberikan hasil bumi menguntungkan demi membiayai perang.
·            Rakyat juga diwajibkan menyetor padi, jagung, dan ternak dalam jumlah besar, demi memenuhi kebutuhan logistik di medan perang
·            Menanam pohon jarak untuk diambil minyaknya dan diproduksi sebagai pelumas mesin-mesin perang.
6.  Bulan Oktober 1941
Jenderal Hideki Tojo menggantikan Konoe Fumimaro sebagai Perdana Menteri Jepang. Sebenarnya, sampai akhir tahun 1940, pimpinan militer Jepang tidak menghendaki melawan beberapa negara sekaligus, namun sejak pertengahan tahun 1941 mereka melihat, bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Belanda harus dihadapi sekaligus, apabila mereka ingin menguasai sumber daya alam di Asia Tenggara. Apalagi setelah Amerika melancarkan embargo minyak bumi, yang sangat mereka butuhkan, baik untuk industri di Jepang, maupun untuk keperluan perang.
Admiral Isoroku Yamamoto, Panglima Angkatan Laut Jepang, mengembangkan strategi perang yang sangat berani, yaitu mengerahkan seluruh kekuatan armadanya untuk dua operasi besar. Seluruh potensi Angkatan Laut Jepang mencakup 6 kapal induk (pengangkut pesawat tempur), 10 kapal perang, 18 kapal penjelajah berat, 20 kapal penjelajah ringan, 4 kapal pengangkut perlengkapan, 112 kapal perusak, 65 kapal selam serta 2.274 pesawat tempur. Kekuatan pertama, yaitu 6 kapal induk, 2 kapal perang, 11 kapal perusak serta lebih dari 1.400 pesawat tempur, tanggal 7 Desember 1941, akan menyerang secara mendadak basis Armada Pasifik Amerika Serikat di Pearl Harbor di kepulauan Hawaii. Sedangkan kekuatan kedua, sisa kekuatan Angkatan Laut yang mereka miliki, mendukung Angkatan Darat dalam Operasi Selatan, yaitu penyerangan atas Filipina dan Malaya/Singapura, yang akan dilanjutkan ke Jawa. Kekuatan yang dikerahkan ke Asia Tenggara adalah 11 Divisi Infantri yang didukung oleh 7 resimen tank serta 795 pesawat tempur. Seluruh operasi direncanakan selesai dalam 150 hari. Admiral Chuichi Nagumo memimpin armada yang ditugaskan menyerang Pearl Harbor.
Hari minggu pagi tanggal 7 Desember 1941, 360 pesawat terbang yang terdiri dari pembom pembawa torpedo serta sejumlah pesawat tempur diberangkatkan dalam dua gelombang. Pengeboman Pearl Harbor ini berhasil menenggelamkan dua kapal perang besar serta merusak 6 kapal perang lain. Selain itu pemboman Jepang tesebut juga menghancurkan 180 pesawat tempur Amerika. Lebih dari 2.330 serdadu Amerika tewas dan lebih dari 1.140 lainnya luka-luka. Namun tiga kapal induk Amerika selamat, karena pada saat itu tidak berada di Pearl Harbor. Tanggal 8 Desember 1941, Kongres Amerika Serikat menyatakan perang terhadap Jepang.
Perang Pasifik ini berpengaruh besar terhadap gerakan kemerdekaan negara-negara di Asia Timur, termasuk Indonesia. Tujuan Jepang menyerang dan menduduki Hindia-Belanda adalah untuk menguasai sumber-sumber alam, terutama minyak bumi, guna mendukung potensi perang Jepang serta mendukung industrinya. Jawa dirancang sebagai pusat penyediaan bagi seluruh operasi militer di Asia Tenggara, dan Sumatera sebagai sumber minyak utama.
*  Perlawanan rakyat
 
 
*  7 September 1944, Janji Koiso
               akibat adanya penyerangan oleh sekutu dengan membom atom di pusat kota industri milik jepang yg mengakibatkan kedudukan jepan yang semakin terdesak di seluruh front mulai menurunkan moral pasukan jepang akibatnya muncul krisis ekonomi dan politik di dalm negeri jepang sendiri. jenderal hideki tojo, MELETAKAN JABATANNYA SEBAGAI PERDANA MENTRI PADA TANGGAL 17 JULI 1994 DAN KEMUDIAN DI GANTIKAN OLEH jenderal kunaiki koiso, dalam situasi seperti ini jenderal kunaiki koiso mempunyai tugas besar dalam memulihkan kewibawaan jepang di mata seluruh bangsa di dunia khususnya di mata bangsa asia.
               karna hal tersebut perdana mentri koiso pada tgl 7 septmber 1944 mengeluarkan pernyataan bahwa “indonesia akan memperoleh kemerdekaan di kemudian hari” dan pernyataan tersebut tekenal dengan nama janji koiso.
 
adapun tujuan janji koiso tersebut adalah agar rakyat indonesia tidak melakuakan perlawanaan terhadap jepang dan hal itu d nyatakan di depan sidang teikoku ginkai(parlemen jepang).
                                              
*  Persiapan Indonesia merdeka:
 
               1. Jend. Kumakici Harada membentuk BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Coosakai 
                               Ketua: Dr. Rajiman Widyodiningrat 
               2. BPUPKI bertugas menyusun dasar negara dan UUD 
                               Sidang I, 1 Juni 1945. 
                               - Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Supomo tampil
                                                 mengajukan gagasan. 
                               - Ir. Soekarni-->pidato mengenai 5 asas negara [Pancasila] 
                 3. 10 Juli 1945 
                               Panitia Kecil BPUPKI berhasil merumuskan dasar negara dan
                               membahas perumusan UUD 
               4. 11 Juli 1945 
                               Panitia perancang UUD sepakat menjadikan PIagam Jakarta sebagai
                              Pembukaan UUD 
               5. Tanggal 14 Juli 1945, Panitia Kecil BPUPKI, dipimpin Supomo melaporkan
                    hasil  Panitia Perancang UUD yang terdiri dari pernyataan kemerdekaan,     
                    pembukaan UUD, dan batang tubuh. 




BAB III
PENUTUP

1.Kesimpulan

Beberapa negara pernah menjajah Indonesia sangat lama hingga berabad-abad,
Namun ada juga yang hanya menjajah selama beberapa tahun. Pemerintah penjajah kadang juga berjasa dalam pembangunan beberapa fasilitas umum seperti jalan, jembatan, perkebunan, rel kereta api, saluran irigrasi, dan beberapa fasilitas lain. Namun penjajahan tetap saja harus dihentikan karena menimbulkan penderitaan bagi negara yang dijajah, namun di lain pihak negara yang menjajah akan semakin makmur.

2.Saran
Dalam makalah ini, penulis berharap supaya kita sebagai bangsa Indonesia dapat memehami peristiwa sejarah mengenai Penjajahan Jepang di Indonesia. Selain itu agar kita tetap menjaga dan melestarikan sumber kekayaan alam seperti rempah-rembah dan yang lainya, yang  mana dahulu bangsa Jepang  memonopilinya








                                              Daftar Pustaka



wahdini

Selasa, 23 April 2013

MAKALAH TENTANG SUMBER HUKUM ISLAM 111

BAB I
PEMBAHASAN wahdini_walista
A      Pembagian istihsan menurut Ulama Hanafiyah
    1. Istihsan qiyas
Yaitu jika da pada sesuatu masalah, dua  sifat yang menghendaki dua hokum yang berlawanan.[3]Sifat yang pertama jelas (zahir) lagi mudah dipahami, dan inilah yang disebut qiyas istilahy. Sifat yang kedua samar (khafy) yang harus dihubungkan dengan hokum (ashl) yang lain, ini yang disebut dengan istihsan.
  1. Istihsan dalam arti meninggalkan qiyas karena terdapat sesuatu yang berlawanan dengan qiyas
Istihsan ini dibagi kepada : istihsan sunnah, istihsan ijma’, dan istihsan darurat.
  1. Istihsan sunnah
Istihsan yang disebabkan oleh adanya ketetapan sunnah yang harus meninggalkan dalil qiyas pada kasus yyang bersangkutan. Contoh sahnya puasa orang yang makan atau minum disiang hari karena lupa. Mennurut qiyas puasa itu batal. Akan tetapi qiiyas disini harus ditolak karena berlawanan dengan riwayat (hadits).
  1. Istihsan ijma’
Istihsan yang meninggalkan qiyas karena adanya ijma’ ulama yang menetapkan hokum yang berbeda dari tuntutan qiyas. Contoh, ketetapan ijma’ tentang sahnya akad istihshna’( pesanan ). Menurut qiyas semestinya akad itu batal sebab barang yang diakadkan belum ada. Akan tatapi,
a Istihsa
n adalah hujjah. masyarakat seluruhnya telah melakukannya, maka hal itu dipandang sebagai ijma’ atau urf am (tradisi) yang dapat mengalahkan dalil qiyas.[4]
  1. Istihsan darurat
Istihsan yang disebabkan karena adanya ddlarurat(terpaksa) karena adanya suatu masalah yang mendorong mujtahid untuk meninggalakan dalil qiyas. Contoh : membersihkan kolam atau sumur. Menurut qiyas tak mungkin kita menuangkan air kedalam kolam atau sumur supaya bersih. Oleh Karen itu ditetapkanlah bahwa sumu  r itu disucikan dengan menimbakan airnya, karena terpaksa berbuat demikian (karena tak dapat kita lakukan yang lain dari pada yang iitu.[5]
B.     Kedudukan Argumentatif (Hujjiyah) Istihsan Lintas Madzhab
Menyikapi penggunaan Istihsan kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi Istihsan sebagai salah satu bagian metode ijtihad. Berikut ini adalah penjelasan tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.
  1. Pendapat pertama,
Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah. Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.[6]
Dalil-dalil yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah sebagai berikut:
1.      Firman Allah:
Dan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian.”  (al-Zumar:55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa.
2.      Firman Allah:
“Dan berikanlah kabar gembira pada hamba-hamba(Ku). (Yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik (dari)nya…” (al-Zumar: 17-18)
Ayat ini –menurut mereka- menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
3.   Hadits Nabi saw:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَي
“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik”.[7]
Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
4.      Ijma’.
Mereka mengatakan bahwa para ulama telah berijma’ dalam beberapa masalah yang dilandasi oleh Istihsan, seperti:
-         Bolehnya masuk ke dalam hammam. tanpa ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan jangka waktu pemakaiannya.
-         Demikian pula dengan bolehnya jual-beli al-Salam (pesan barang bayar di muka), padahal barang yang dimaksudkan belum ada pada saat akad.
b. Pendapat kedua,
Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi’iyah dan Zhahiriyah. [8]
Para pendukung pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil berikut:
1.     Bahwa syariat Islam itu terdiri dari nash al-Qur’an, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
2.      Firman Allah:
“Wahai kaum beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul serta ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” (al-Nisa’ : 59)
Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan suatu masalah, sementara Istihsan tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima.
3.      Jika seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar Istihsan dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan melakukan Istihsan dengan logikanya sendiri.
4.      Ibn Hazm (w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma’ untuk tidak menggunakan ra’yu, termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas. Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu mengatakan: ‘Jauhilah para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah musuh-musuh Sunnah…’ ….”[9]
Demikianlah dua pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah Istihsan dalam Fiqih Islam beserta beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing. Lalu manakah yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut?
Jika kita mencermati pandangan dan dalil pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa pada saat mereka menetapkan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta berarti mereka membebaskan akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang jelas. Setidaknya ada 2 hal yang harus dipenuhi dalam proses Istihsan: ketiadaan nash yang sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat atas Istihsan tersebut (sebagaimana akan dijelaskan dalam “Jenis-jenis Istihsan).[10]
Dan jika kita kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak Istihsan, kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa Istihsan sendiri mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata lain, para pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak Istihsan yang hanya dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.
  1. Pengertian Maslahatul Mursalah
  1.       Definisi Maslatul Mursalah
“Memelihara maksud syara’ dengan jalan menolak segala yang merusakkan makhluk”.Berdasarkan istqra’ (penelitian empiris) dan nash alqur’an maupun hadits diketahui bahwa hokum-hukum syariat islam mencakup diantaranya pertimbanngan kemaslahatan manusia.
  1. Keselamatan keyakinan agama.
Yaitu dengan menghindarkan tibulnya fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh.
  1. Keselamatan jiwa
Ialah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Contoh, kebebasan mamilih profesi, kebebasan berbicara, kebebasan memilih tempat tinggal, dan lain-lain.
  1. Keselamatan akal
alah terjaminnya aka pikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tak berguna dalam masyarakat, sumber kejahatan, atau bahkan menjadi sampah masyarakat. Contoh diharamkannya meminum arak dan segala sesuatu yang memabukkan/menghilangkan daya ingat adalah dimaksudkan untuk menjamin keselaamatan akal.
  1. Keselamatan keluarga dan keturunan
Ialah jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat dan kokoh, baik pekerti serta agamanya. Hal ini dapat dilakukan melalui kpenataan kehidupan rumah tangga dengan memberikan pendidikan dan kasih saying kepada anak-anak agar memiliki kehalusan budi pekerti dan tingkat kecerdasan yang memadai.
  1. Keselamatan harta benda.
Yaitu meningkatkan kekayaan secara propporsional melalui cara-cara yang halal, bukan mendominasi perekonomian dengan cara yang zalim dan curang.[11]
 2.      Syarat-syarat penggunaan Maslahah Mursalah
    1. Al Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari’ah., dalil-dalil kulli’ semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan dalalahnya.
    2. Kemaslahatan tersebut harus menyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
    3. Kemaslahatan itu bersifat umum
    4. Pelaksanaan tidak menimbulkan kesulitan yan tidak wajar[12]
3. Definisi Urf
  1. Pengertian Urf (Tradisi)
“Keadaan yang sudah tetap pada jiwa manusia, dibenarkan oleh akal dan diterima pula oleh tabiat yang sejahtera”. Dalam syarah At Tahrir menyebutkan urf adalah suatu kebiasaan yang berulang-ulang yang tidak ada hubungannya dengan akal. [13]
Secara bahasa “Al-adatu” terambil dari kata “al-audu” dan “al-muaawadatu” yang berarti “pengulangan”, Oleh karena itu, secara bahasa al-’adah berarti perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan.
Menurut jumhur ulama, batasan minimal sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah ‘adah adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan. Jadi arti kaidah ini secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisisihan antar manusia.
[14]
 2.      Pembagian Urf
    1. Urf fasid (rusak/jelek)
    2. Urf shahih (baik/benar)
Urf shahih terbagi menjadi dua macam yaitu :
1.      Urf ‘Am (Umum)
Ialah urf yang telah disepakati oleh masyarakat diseluruh negeri, seperti mandi dikolam, dimana sebagian orang terkadang melihat aurat temannya, dan akad istishna’ (perburuhan). Contoh : qiyas tidak membolehkan adanya istishna’ akan tetapi dalil qiyas di tinggalkan karena lantaran akad tersebut telah berjalan dalam masyarakat tanpa seorangpun yang menolaknya, baik dari kalangan tabiin, sahabat, maupun ulama sepanjang masa.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa urf am ialah urf yang berlaku diselutuh negeri tanpa memandang terhadap kenyataan pada abad-abad yabg telah silam.
  1. Urf Khas (Khusus)
Ialah urf yang dikenal berlaku pada suatu Negara, wilayah atau golongan masyarakat tertentu, seperti urf perdagangan, pertanian dan lain sebaginya. Urf semacam ini tidak boleh berlawanan dengan nash.[15]
 3.      Syarat-Syarat ‘Urf
1.               Tidak semua ‘urf bisa dijadikan sandaran hukum. Akan tetapi, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Urf itu berlaku umum. Artinya, ‘urf itu dipahami oleh semua lapisan masyarakat, baik di semua daerah maupun pada daerah tertentu. Oleh karena itu, kalau hanya merupakan ‘urf orang-orang tententu saja, tidak bisa dijadikan sebagai sebuah sandaran hukum.
  1. Tidak bertentangan dengan nash syar’i. Yaitu ‘Urf yang selaras dengan nash syar’i. ‘Urf ini harus dikerjakan, namun bukan karena dia itu ’urf, akan tetapi karena dalil tersebut.
Misalnya:‘Urf di masyarakat bahwa seorang suami harus memberikan tempat tinggal untuk istrinya. ‘Urf semacam ini berlaku dan harus dikerjakan, karena Alloh Azza wa Jalla berfirman:
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
  1. Bahwa istihsan sebagai salah satu metode ijtihad dengan menggunakan ra’yu telah ditemukan bibit-bibit awalnya di masa sahabat Nabi saw, meski belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri. Lalu kemudian menjadi sebuah metode yang dapat dikatakan berdiri sendiri setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama di tangan Imam Abu Hanifah rahimahullah.
  2. Menurut ahli ushul fiqh adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar meelihara kemaslahatan.
  3. Menurut jumhur ulama, batasan minimal sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah ‘adah adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan. Jadi arti kaidah ini secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisisihan antar manusia.
2.      Penutup
Demikianlah makalah tentag dalail-dalail tang diperdebatkan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Kekurangan makalah tersebut kami mohon maaf, dan saran, masukan dari teman-teman sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makaalah ini.


Abu zahrah, Prof. Muhammad, Ushul Fiqih, Pustaka Firdaus : Jakarta, 1999
Hasbi Ash Shhiddiqiey, Teungku Muhammad, Pengantar Hukum Islam, Pustaka Rizki Putra : Semarang, 1997
Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Muhammad ibn Muhammad ibn Hazm al-Zhahiry. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut.
http://zaenalalbanjary.blogspot.com/2010/06/makalah-fikih-almaslahatul-mursalah-urf.html
HR. Ahmad dalam al-Musnad, Kitab al-Sunnah.

[1] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, (Pustak Firdaus :Jakarta, 1999) hlm 402
[2] Ibid. hlm 401
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shhiddiqiey, Pengantar Hokum Islam, (Pustaka Rizki Putra : Semarang, 1997)  hlm. 223
[4]Op. cit. hlm 409
[5] Op.cit. hlm 225
[6] Lih. Badai’ al-Shanai’, 7/84, al-Muwafaqat, 4/209, Ushul Madzhab al-Imam Ahmad, hal. 509.
[7] HR. Ahmad dalam al-Musnad, Kitab al-Sunnah.
[8] Lih. Al-Risalah, hal. 219, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 2/892.
[9] Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 5/759.
[10] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/49.
[11] Muhammad Abu Zahrah, op.cit. hlm 426
[12] http://zaenalalbanjary.blogspot.com/2010/06/makalah-fikih-almaslahatul-mursalah-urf.html
[13] Muhammad Abu Zahrah, op. cit., hlm 416
[14] http://zaenalalbanjary.blogspot.com/2010/06/makalah-fikih-almaslahatul-mursalah-urf.html
[15] Muhammad Abu Zahrah, op., cit, hlm 419

KESIMPULAN
Jadi semua yang ada di seluruh alam semeta ini adalah semuanya hanya milik allah, dan kepada mahluk hidup yang ada di muka bumi termasuk manusia jangalah kalian, merusaknya melaikan kalian harus menjaga dalam sebaik –baiknya. agar allah senang tiasa member hidayah dengan kita karna kita telah menjga alam semesta ini dengn penuh keikhasan kita.
SARAN
Jangalah kalian semua merusak alam yang di titipkan oleh allah kepada kita,sesungguhnya allah maha tahu segalanya . dan sebaiknya kita gotong royong bersama membangun alam yang sejuk dan damai.
PENUTUP
Mudah mudahan dalam pembahasan makalah kali ini , bisa bermanpaat bagi kita semua. Dan bisa mengambil hikmahnya amin. Dan mohon maaf jika ada kesalahan dalam pembahasan makalah kali, kepada teman-teman semua.
BAB I
PEMBAHASAN
A.          PENGERTIAN IJTIHAD

 Menurut bahasa, kata ijtihad (bahasa Arab اجتهاد) merupakan derivatif dari kata jahdu atau juhd. Kata al-juhd berarti al-thaqat (kesanggupan dan kemampuan) dan kata al-jahdu berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan). Dalam al-quran disebutkan:
وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
  artinya: "...dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan)        selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka..."(at-taubah:79)
      .FUNGSI DAN KEDUDUKAN IJTIHAD
  Fungsi ijtihad adalah menghasilkan hokum syara’,sebab nash Al-Qur’an dan As sunah terbatas jumlahnya.setiap peristiwa yang tidak ada hokum atau ketentuan di dalam Al-Qur’an dan As sunah harus dilakukan ijtihad sebagai pengganti hukum.
  Adapun sasran ijtihad adalah : dalil-dalil/peristiwa yang belum ada hukumnya.para sahabat nabi dan tabi’in selalu berijtihad bagi setiap peristiwa yang tidak  yang tidak ada ketentuan hukumnya.
Firman Allah :
                                                     فَاعْتَبِرُوا يا أُولِي الْأَبْصارِ
  artinya: “Maka ambilah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran,hai orang-orang yang mempunyai wawsan” (QS.AL Hasyr:2)

ISTIHSAN
1. Pengertian Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah istihsan ialah meninggalkan qiyas yang nyata untuk menjalankan qiyas yang tidak nyata atau meninggalkan hukum kulli untuk menjalankan hukum istisna’i (pengecualian) disebabkan ada dalil yang menurut logika membenarkanya.
jelasnya adalah sebagai berikut: Bila seorang mujtahid menghadapi suatu peristiwa yang tidak ada nash yang menetapkan hukumnya, sedang untuk mencari hukumnya terdapat dua jalan yang berbeda beda, jalan yang satu adalah jelas dapat memberi ketetapan hukumnya dan jalan yang lain samar samar, yakni dapat menetapkan hukumnya dan dapat pula menetapkan hukum yang lain. padahal pada diri mujtahid tersebut terdapat suatu dalil yang dapat digunakan untuk mentarjihkan jalan yang samar samar, maka ia lalu meninggalkan jalan yang nyata tersebut untuk menempuh jalan yang samar samar itu. contohnya: Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca al Qur’an berdasarkan istihsan, sedang menurut menurut qiyas hukumnya haram dengan alasan logika sebagai berikut
-qiyas: Wanita yang haid diqiyaskan kepada orang junub, karena illatnya sama yaitu tidak suci, sehingga orang yang haid haram membaca al qur’an
- Istihsan: orang yang haid berbeda dengan orang yang junub karena haid waktunya lama. Oleh karna itu orang yang haid diperbolehkan membaca al Qur’an agar mendapat pahala seperti orang laki laki, kalau tidak boleh, wanita tidak dapat pahala ibadah apapun sewaktu haid.
Demikian juga bila ia mendapatkan suatu dalil kulli yang menetapkan suatu hukum, kemudian setelah ia mendapatkan dalil lain yang mengecualikan suatu hukum dari dalil kulli tersebut, maka ia menetapkan hukum lain yang berbeda dengan hukum yang ditetapkan oleh dalil kulli itu. contoh: Jual belì salam (sistem pesanan). Menurut dalil kulli, syara’ melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad, sedangkan berdasarkan istihsan diperbolehkan dengan alasan manusia berhajat kepada itu dan sudah menjadi adat mereka serta dianggap membawa kebaikan bagi manusia
2. Kehujahan Istihsan
1) Golongan syafi’iyah menolak istihsan karena berhujah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata mata didasarkan hawa nafsunya
2) Golongan Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan istihsan dengan pertimbangan istihsan merupakan usaha melakukan qiyas khafi dgn mengalahkan qiyas jally.ini semata mata utk kemaslahatan kehidupan.

1.      PENGERTIAN TENTANG ISTISHAB
Kata Istishab secara etimologi berasal dari kata “istashhaba” dalam sighat istif’ala (استفعال) yang bermakna استمرارالصحبة kalau kata الصحبة diartikan dengan teman atau sahabat dan استمرار diartikan selalu atau terus menerus, maka istishab secara Lughawi artinya selalu menemani atau selalu menyertai.
Sedangkan menurut Hasby Ash-Shidiqy 1
ابقاء ما كا ن على ما كا ن عليه لا نعدام الغير(اعتقا دكون
الشىء فى الما ضى اوالحا ضر يوجب ظن ثبو ته فىالحال والاستقبا ل
Mengekalkan apa yang sudah ada atas keadaan yang telah ada,karena tidak ada yang mengubah hukum atau karena sesuatu hal yang belum di yakini.
Definisi lain yang hampir sama dengan itu dinyatakan oleh Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah,beliau adalah tokoh Ushul Fiqh Hanbali yaitu : menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau meniadakan sesuatu yang memang tidak ada sampai ada yang mengubah kedudukanya atau menjadikan hukum yang telah di tetapkan pada masa lampau yang sudah kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya. 2
ثبت ماكان ثابتاونفي ماكان منفيا استخدامة
Mengukuhkan/menetapkan apa yang pernah di tetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.”3
Menurut Asy-Syaukani menta’rifkan Istishab dengan “tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya4 dalam Irsyad Al-Fuhul nya merumuskan : لما ضى فالاصل بقاؤه فى الزما ن المستقبال ان ما ثبت فى الزما ن
ِ”Apa yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu ,pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yang akan datang.”5
Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Ridho Mudzaffar dari kalangan Syi’ah,yaitu : ابقاء ما كا ن (mengukuhkan apa yang pernah ada) dan menurut Ibn As-Subki dalam kitab Jam’u Al-Jawani jilid II Istishab Yaitu :6
ثبوت امرفىالثانىلثبوته فى الاول لفقدان مايصلح للتخيير
Berlakunya sesuatu pada masa kedua karena yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama karena tidak ada yang aptut untuk mengubahnya.”
Sedangkan menurut istilah ahli Ushul Fiqh “menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumya,sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut”.Al-Ghazali mendefinisikan Istishab adalah berpegang pada dalil akal atau Syara’, bukan didasarkan karena tidak mengetahui dalil,tetapi setelah melalui pembahasan dan penelitian cermat ,diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.
Menurut Ibn Qayyim Istishab adalah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau menyatakan belum ada nya hukum suatu peristiwa yang belum penah ditetapkan hukumnya.Sedangkan definisi Asy-Syatibi adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang. Contoh Muhammad telah menikah dengan Aisyah, kemudian mereka berpisah selama 15 tahun,karena telah lama mereka berpisah lalu Aisyah ingin menikah lagi dengan lelaki lain, dalam hal ini Aisyah belum bisa menikah lagi karena ia masih terikat tali perkawinan dengan Muhammad dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah.
Oleh sebab itu apabila seorang Mujtahid ditanya tentang hukum kontrak atau pengelolan yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atau dalil Syara’ yang meng-Itlak-kan hukumnya, maka hukumnya boleh sesuai kaidah :
الاصل فى الاشياءالاباحة
Artinya :”Pangkal sesuatu adalah kebolehan”
Kebolehan adalah pangkal (asal) meskipun tidak ada dalil yang menunjukan atas kebolehannya,dengan demikian pangkal sesuatu itu adalah boleh. Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah :129
هوالذي خلق لكم ما فى الارض جميعا
Artinya :”Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”
Istishab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali para Mujatahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Ulama Ushul Fiqh berkata “sesungguhnya Istishab adalah akhir tempat beredarnya fatwa” .7
Yaitu mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak ada dalil yang mengubahnya .Ini adalah teori dalam pengembalian yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka. 8
Dalam hal ini merupakan keadaan dimana Allah menciptakan sesuatu di bumi seluruhnya. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan perubahan nya,maka sesuatu itu tetap pada kebolehannya yang asli.
1.      MACAM-MACAM ISTISHAB
Istishab terbagi dalam beberapa macam diantaranya :
1.      Istishab al-baraah al-Ashliyyah (البرءةالاصلية)
Menurut Ibn al-Qayyim disebut Bar’at al-Adam al-Ashliyyah (براةالعدم الاصلية)
Seperti terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapakan Taklifnya.9
1.      Istishab al-ibahah al-ashliyah
yaitu Istishab yang berdasarkan atas hukum asal dari sesuatu yang Mubah.Istishab semacam ini banyak berperan dalam menetapkan hukum di bidang muamalah.Landasannya adalah sebuah prinsip yang mengatakan ,hulum dasar dari sesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selama tidak ada dalil yang melarangnya,seperti makanan,minuman,hewan dll.Prinsip ini berdasarkan ayat 29 surat al-baqarah
هوالذي خلق ما في الارض جميعا (البقرة 2: 29)
Artinya :”Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”
1.      Istishab al-hukm
yaitu Istishab yang berdasarkan pada tetapnya status hukum yang telah ada selam tidakada sesuatu yang mengubahnya.Misalnya seseorang yang telah melakukan akad nikah akan selamanya terikat dalam jalinan suami istri sampai ada bukti yang menyatakan bahwa mereka telah bercerai.
1.      Istishab Wasaf
Setiap Fuqaha menggunakan Istishab dari a sampai c sedang mereka berbeda pendapat. Ulama’ Syafi’iyah dan Hanbaliyah menggunakan Istishab ini secara mutlaq.
Dalam arti bisa menetapkan hak-hak yang telah ada pada waktu tertentu dan seterusnya serta bisa pula menetapkan hak-hak yang baru. Tapi untuk Malikiyah hanya menggunakan yang Wasaf ini untuk hak-hak dan kewajiban yang telah ada.
Sedangkan untuk yang baru tidak mau dipakai Istishab yang dipakai oleh Ulama’ Hanafiyah adalah “Lidaf’I Li Itsbt”.(لدفع لالاءثبا ث)10
Para Ulama’ yang menyedikitkan Turuqul Istinbat meluaskan penggunaan Istishab ,misal golongan Dhahiri,karena mereka menolak penggunaan Qiyas.Demikian pula Madhabz Syafi’I menggunakan Istishab kerena tidak menggunakan Istihsan beliau menggunakannya sebagai alat untuk menetapkan hukum.
Berdasarkan Istishab ,beberapa prinsip Syara’ dibangun ,yaitu :
الاصل فىالاشياءالاءباحة
Asal segala sesuatu itu mubah (boleh dikerjakan)
الاصل فىالاء نسان البراء ة
Asal pada manusia adalah kebebasan
الاصل براء ةالذ مة
(Menurut hukum) asal(nya) tidak ada tanggungan
اليقين لايزال با شك
(Hukum yang ditetapkan dengan) yakin itu tidak akan hilang (terhapus) oleh hukum yang ditetapkan dengan) ragu-ragu.
الاصل بقاء ما كا ن على ما كا ن حتى يثبت ما يغيره
Asal sesuatu itu adalah ketetapan sesuatu yang telah ada menurut keadaan semula,sehingga terdapat ketetapan sesuatu yang mengubahnya.
Yang sedikit menggunakan Istishab adalah Madhabz Hanafi dan Maliki karena mereka meluaskan Thurkq al-Istinbat dengan penggunaan Istihsan ,Maslahah Mursalah dan ‘Urf.Sehingga ruang untuk beristimbat dengan Istishab tinggal sedikit.
Istishab dibagi menjadi lima macam,yaitu :
1.      Istishab hukm al-ibahah al-ashliyah
Menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh,selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
1.      Istishab yang menurut akal dan Syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus
2.      Istishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang mengkhususkannya dan Isatishab dengan Nash selama tidak ada dalil yang Naskh (yang membatalkannya)
3.      Istishab hukum akal sampai datangnya hukum Syar’i
4.      Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan Ijma’ ,tetapi keberadaan Ijma’ diperselisihkan.
1.      PENDAPAT ULAMA’ TENTANG ISTISHAB
Ulama’ Hanafiah menetapakan bahwa Istishab merupakan Hujjah untuk menetapkan apa-apa yang di maksud oleh mereka.Jadi Istishab merupakan ketetapan sesuatu yang telah ada semula dan juga mempertahan sesuatu yang berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaanya.11
Istishab bukanlah Hujjah untuk menetapka sesuatu yang tidak tetap telah di jelaskan tentang penetapan orang yang hilang atau tidak di ketahui tempat tinggalnya.Istishab yang menentukan atau menunjukkan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dengan kematiannya.
وسخرلكم ما في لسموا ت وما في الارض جميعا
Dan Ia telah memudahkan tiap-tiap yang di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya” (Al-Jatsiyyah : 13)
1.      KEHUJJAHAN ISTISHAB
Ahli ushul fiqh berbeda pendapat tentang ke-Hujjah-an Istishab ketika tidak ada dalil Syara’ yang menjelaskannya,antara lain :12
1.      Menurut mayoritas Mutakallimin (ahli kalam) Istishab tidak dapat di jadikan dalil,karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil.Demikian pula untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan masa yang akan datang,harus berdasarka dalil.
2.      Menurut mayoritas Ulama’ Hanafiyah, khususnya Muta’akhirin Istishab bisa dijadikan Hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang,tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada.
3.      Ulama’ Malikiyyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zahiriyyah dan Syi’ah berpendapat bahwa Istishab bisa dijadikan Hujjah secara mutlaq untuk menetapkan hukum yang telah ada selama belum ada dalil yang mengubahnya.Alasan mereka adalah bahwa sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu,selama tidak ada dalil yang mengubahnya baik secara qath’I maupun Zhanni,maka hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus,karena diduga keras belum ada perubahanya.
Istishab Al-Bara’at Al-Ashliyati
Akal menetapakan bahwa dasar hukum pada segala hukum yang diwajibkan adalah dapat diwajibkan sesuatu,kecuali apabila datang dalil yang tegas mewajibkannya.Oleh karena itu, muncul Kaidah Kulliyah menetpakna : Dasar hukum itu adalah terlepas kita dari tanggung jawab.
Istishab Al-Umumi
Suatu Nash yang umu mencakup segala yang dapat dicakup olehnya sehingga datang suatu Nash lain yang menghilangkan tenaga pencakupannya itu dengan jalan Takhsish.
Atau sesuatu ukum yang umum,tidaklah dikecualikan sesuatupun dari padanya melainkan dengan ada sesuatu dalil yang khusus.
Istishab An-Nashshi
Suatu dalil (Nash) terus menerus berlakunya sehingga di Nasahkh kan oleh sesuatu Nash yang lainya.
Istishab Al-Washfi Ats-Tsabiti
Sesuau yang tekah diyakini adanya,atau tidak adanya dimasa lalu tetaplah dihukum demikian sehingga diyakini ada perubahannya. Disebut juga dengan Istishhabul Madhi Bilhali yakni menetapkan hukum yang telah lalu sampai sekarang.
Dasar Istishab ini berdasarkan pada Kaidah Kulliyah Yang berbunyi : “Dasar hukum adalah kekal apa yang telah ada pada huklum yang telah ada Atau apa yang telah diyakini adanya pada suatu masa dihukkumi tetap adanya (selama belum ada dalil yang mengubahanya.
                       


BAB I
BAB II
PEMBAHASAN
  1. A.    Pengertian  ‘Urf
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat” sedangkan secara terminology, seperti yang dikemukakan oleh Abdul -karim  Zaidah, istilah ‘Urf berarti :
Sesuastu yang tidak asing lagi bagi suatu  masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan. [1]
  1. B.     Landasan Hukum ‘Urf.
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hokum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinspnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.[2]

‘Urf mereka terima sebagai landasan hokum dengan beberapa alasan , antara lain :
  1. Surat al-a’raf ayat 199:
Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf 199)[3]
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
  1. Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hokum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.[4]
  1. C.     Macam-macam ‘Urf
Para Ulama Ushul fiqh membagi ‘Urf kepada  tiga macam :
  1. Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
a. Al-‘Urf al-Lafzhi.
Adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya ungkapan “daging” yang berarti daging sapi; padahal kata-kata “daging” mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging, sedangkan penjual daging itu memiliki bermacam-macam daging, lalu pembeli mengatakan “ saya beli daging 1 kg” pedagang itu langsung mengambil daging sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah mengkhususkan penggunaan kata daging pada daging sapi.
  1. b.  Al-‘urf al-‘amali.
Adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang dimaksud “perbuatan biasa” adalah kebiasaan masyrakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan masyarakat memakan makanan khusus atau meminum minuman tertentu dan kebiasaan masyarakat dalam memakai pakain tertentu dalam acara-acara khusus.
Adapun yang berkaitan dengan mu’amalah perdata adalah kebiasaan masyrakat dalam melakukan akad/transaksi dengan cara tertentu. Misalnya kebiasaan masyrakat dalam berjual beli bahwa barang-barang yang dibeli itu diantarkan kerumah pembeli oleh penjualnya, apabila barang yang dibeli itu berat dan besar, seperti lemari es dan peralatan rumah tangga lainnya, tanpa dibebani biaya tambahan.[5]
2. Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
  1. Al-‘urf al-‘am
adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan  diseluruh daerah. Misalnya dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan untuk memperbaiki mobil seperti kunci, tang, dongkrak, dan ban serep termasuk dalam harga jual, tanpa akad sendiri dan biaya tambahan. Contoh lain adalah kebiasaan yang berlaku bahwa berat barang bawaan bagi setiap penumpang pesawat terbang adalah duapuluh kilogram.
b. Al-‘urf al-khash
adalah kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyrakat tertentu. Misalnya dikalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli dapat dikembalikan dan untuk cacat lainnya dalam barang itu, konsumen tidak dapat mengembalikan barang tersebut. Atau juga kebiasaan mengenai penentuan masa garansi terhadap barang tertentu.
3. Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
a. Al-‘urf al-Shahih.
Adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) tidak menghilangkan kemaslahtan mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka. Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas kawin.
  1. Al-‘urf al-fasid.
Adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Misalnya, kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba, seperti peminjaman uang antara sesama pedagang. Uang yang dipinjam sebesar sepuluh juta rupiah dalam tempo satu bulan, harus dibayar sebanyak sebelas juta rupiah apabila jatuh tempo, dengan perhitungan bunganya 10%. Dilihat dari segi keuntungan yang di raih peminjam, penambahan utang sebesar 10% tidaklah membertakan, karena keuntungan yang diraih dari sepuluh juta rupaiah tersebut mungkin melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi praktik seperti ini bukanlah kebiasaan yang bersifat tolong menolong dalam pandangan syara’, karena pertukaran barang sejenis, menurut syara’ tidak boleh saling melebihkan. (H.R. al-Bukhari, Muslim dan Ahamad Ibnu Hanbal) dan praktik seperti ini adalah praktik peminjaman yang berlaku di zaman jahiliyah, yang dikenal dengan sebutan Riba al-nasi’ah (riba yang muncul dari hutang piutang). Oleh sebab itu, kebiasaan seperti ini, menurut Ulama Ushul fiqh termasuk dalam kategori al-‘urf al-fasid.[6]
  1. D.    Permasalahannya
‘Urf yang berlaku di tengah-tengah msyarakat adakalanya bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) dan adakalanya berteentangan dengan dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan pertentangan ‘urf dengan nash, para ahli ushul fiqh merincinya sebagai berikut :
  1. Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus.
Apabila pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus menyebabkan tidak berfungsinya huklum yang dikandung nash, maka ‘urf tidak dapat diterima. Misalnya, kebiasaan di zaman jahiliyyah dalam megadopsi anak, dimana anak yang di adopsi itu statusnya sama dengan anak kandung, sehingga mereka mendapat warisan apabila ayah angkatnya wafat. ‘urf seperti ini tidak berlaku dan tidak dapat diterima.
  1. Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat umum.
Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’, apabila ‘urf telah ada ketika datangnya nash yang bersifat umum, maka harus dibedakan antara ‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf tersebut adalah ‘urf al-lafzhi, maka ‘urf tersebut bias diterima. Sehingga nash yang umum itu dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi yang telah berlaku tersebut, dengan syarat tidaka ada indikator yang menunjukkan nash umum itu tidak dapat di khususkan olehh ‘urf. Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan jual beli, diartikan dengan makna ‘urf, kecuali ada indikator yang menunjukkan bahwa kata-kata itu dimaksudkan sesuai dengan arti etimologisnya.
  1. ‘urf yang terbentuk belakangan dari nash umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut.
Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah datangnya nash yang bersifat umum dan antara keduanya terjadi pertentangan, maka seluruh ulama fiqih sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang bersifat lafzhi (ucapan ) maupun yang bersifat ‘amali (praktik), sekalipun ‘urf tersebut bersifat umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hokum syara’, karena keberadaan ‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah menentukan hokum secara umum.[7]
  1. E.     Keduduksn ‘urf
Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’. Baik yang menyangkut dengan ‘urf al-‘am dan ‘urf al-khas, maupun yang berkaitan dengan ‘urf al-lafzhi dan ‘urf al-‘amali, dapat dijkadikan hujjah dalam menetapkan hokum syara’.[8]

syar’u Man Qablana

A. Syar’u Man Qablana
1. Pengertian Syar’u Man Qablana
syar ‘u man qablana ialah syari ‘at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam, seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.
2. Pembagian syar’u Man Qablana dan contohnya :
a. Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syariat kita (dimansukh)
Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
b. Ajaran yang ditetapkan oleh syariat kita.
Contoh : Perintah menjalankan puasa.
c. Ajaran yang tidak ditetapkan oleh Syari’at kita.
a) Yang diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur’an atau as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kita.
b) Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari’at kita.


http://rizkisaputro.files.wordpress.com/2008/03/kitab-al-umm-imam-syafii.jpg
Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî'ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan.
1. Pengertian saddudz dzarî'ah
Saddudz dzarî'ah terdiri atas dua perkara yaitu saddu dan dzarî'ah. Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedang dzarî'ah berarti jalan. Maksudnya, menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.
Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî'ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan. Untuk mencapai tujuan ini syari'at menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan. Dalam memenuhi perintah dan menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara langsung dan ada pula yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung, perlu ada hal yang harus dikerjakan sebelumnya.
Inilah yang dimaksud dengan kaidah:
"Semua yang menyempurnakan perbuatan wajib, maka ia tiada lain hanyalah wajib pula."
Sebagai contoh ialah kewajiban mengerjakan shalat yang lima waktu. Seseorang baru dapat mengerjakan shalat itu bila telah belajar shalat terlebih dahulu, tanpa belajar ia tidak akan dapat mengerjakannya. Dalam hal ini tampak bahwa belajar shalat itu tidak wajib. Tetapi karena ia menentukan apakah kewajiban itu dapat dikerjakan atau tidak, sangat tergantung kepadanya. Berdasarkan hal ini ditetapkanlah hukum wajib belajar shalat, sebagaimana halnya hukum shalat itu sendiri.
Demikian pula halnya dengan larangan. Ada perbuatan itu yang dilarang secara langsung dan ada yang dilarang secara tidak langsung. Yang dilarang secara langsung, ialah seperti minum khamar, berzina dan sebagainya. Yang dilarang secara tidak langsung seperti membuka warung yang menjual minum khamar, berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram. Menjual khamar pada hakikatnnya tidak dilarang, tetapi perbuatan itu membuka pintu yang menuju pada minum khamar, maka perbuatan itu dilarang. Demikian pula halnya dengan berkhalwat yang dapat membuka jalan kepada perbuatan zina, maka iapun dilarang. Dengan menetapkan hukumnya sama dengan perbuatan yang sebenarnya, maka tertutuplah pintu atau jalan yang menuju kearah perbuatan-perbuatan maksiat.
2. Dasar hukum saddudz dzarî'ah
Dasar hukum dari saddudz dzarî'ah ialah aI-Qur'an dan Hadits, yaitu:
a. Firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (al-An'âm: 108)
Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menutup pintu ke arah tindakan orang-orang musyrik mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas.
b. Dan firman Allah SWT:
"...Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..." (an-Nûr: 31)
Wanita menghentakkan kakinya sehingga terdengar gemerincing gelang kakinya tidaklah dilarang, tetapi karena perbuatan itu akan menarik hati laki-Iaki lain untuk mengajaknya berbuat zina, maka perbuatan itu dilarang pula sebagai usaha untuk menutup pintu yang menuju kearah perbuatan zina.
c. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Ketahuilah, tanaman Allah adalah (perbuatan) maksiat yang (dilakukan) keadaan-Nya. Barangsiapa menggembalakan (ternaknya) sekitar tanaman itu, ia akan terjerumus ke dalamnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menerangkan bahwa mengerjakan perbuatan yang dapat mengarah kepada perbuatan maksiat lebih besar kemungkinan akan terjerumus mengerjakan kemaksiatan itu daripada kemungkinan dapat memelihara diri dari perbuatan itu. Tindakan yang paling selamat ialah melarang perbuatan yang mengarah kepada perbuatan maksiat itu.
3. Obyek saddudz dzarî'ah
Perbuatan yang mengarah kepada perbuatan terlarang ada kalanya:
1.      Perbuatan itu pasti menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
2.      Perbuatan itu mungkin menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
Macam yang pertama tidak ada persoalan dan perbuatan ini jelas dilarang mengerjakannya sebagaimana perbuatan itu sendiri dilarang. Macam yang kedua inilah yang merupakan obyek saddudz dzarî'ah, karena perbuatan tersebut sering mengarah kepada perbuatan dosa. Dalam hal ini para ulama harus meneliti seberapa jauh perbuatan itu rnendorong orang yang melakukannya untuk rnengerjakan perbuatan dosa.
Dalam hal ini ada tiga kemungkinan, yaitu:
1.      Kemungkinan besar perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
2.      Kemungkinan kecil perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
3.      Sama kemungkinan dikerjakannya atau tidak dikerjakannya perbuatan terlarang.
Yang no. 1 disebut dzarî'ah qawiyah (jalan yang kuat), sedang no. 2 dan 3 disebut dzarî'ah dha'ifah (jalan yang lemah).



Madzhab Shahaby
Pengertian Madzhab Shahabi

Madzhab sahabat yang lazimnya juga disebut Qaulus Shahabi, maksudnya ialah:
“ Yang dimaksud dengan Qaulus Shahabi (madzhab shahabat) ialah pendapat-pendapat para shahabat dalam masalah-masalah ijtihad.”
Dengan kata lain, Qaulus Shahabi adalah pendapat para shahabat tentang suatu kasus yang dinukil oleh para ulama’, baik berupa fatwa maupun ketetapan hokum, yang tidak dijelaskan dalam ayat atau hadis.
Shahabat adalah orang-orang yang bertemu Rasulullah SAW,yang langsung menerima risalahnya, dan mendengar langsung penjelasan syari’at dari beliau sendiri. Oleh karena itu Jumhur Fuqaha’ telah menetapkan bahwa pendapat mereka dapat dijadikan hujjah sesudah dalil-dalil nash.
. Dasar Kehujjahan
Dalam menetapakan fatwa-fatwa shahabat sebagai hujjah, Jumhur Fuqaha’ mengemukakan beberapa argumentasi, baik dengan dalil aqli maupun dalil naqli. Adapun dalil-dalil naqli adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah SWT
Artinya:
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan merekapun ridho kepada Allah.” (QS. Attaubah:100)
Dalam ayat ini Alah SWT. memuji orang-orang yang mengikuti para shahabat. Sebagai konsekuensi logis dari pujian Allah SWT tersebut, berarti kita diperintahkan untuk mengikuti petunjuk-petunjuk mereka, dank arena itu fatwa-fatwa mereka dapat dijadikan hujjah.
2. Sabda Rasulullah SAW
Artinya:
“Saya adalah kepercayaan (orang yang dipercaya) shahabatku, sedang shahabatku adalah kepercayaan para ummatku.”

Kepercayaan ummat kepada para shahabat berarti menjadikan fatwa-fatwa shahabat sebagai bahan rujukan karena kepercayaan para shahabat kepada Nabi berarti kembalinya mereka kepada petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Sedang argumentasi yang bersifat akal (rasional) ialah:
1) Para shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW dibanding orang lain.
2) Pendapat-pendapat yang dikemukakan para shahabat sangat mungkin sebagai bagian dari sunnah Nabi dengan alasan meraka sering menyebutkan hokum-hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW tanpa menyebabkan bahwa hal itu datang dari Nabi, karena tidak ditanya sumbernya.
3) Jika pendapat para shahabat didasarkan pada qiyas, sedang para Ulama’ yang hidup sesudah mereka juga menetapkan hokum berdasarkan qiyas yang berbeda dengan pendapat shahabat, maka untuk lebih berhati-hati, yang kita ikuti adalah pendapat para shahabat. Karena Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
“Sebaik-baik generasi, adalah generasiku dimana aku diutus oleh Allah dalam generasi tersebut.”
Pendapat Ulama’ Tentang Madzhab Shahabi
Ulama’ Ushul memiliki tiga pendapat, diantaranya:
1. Satu pendapat mengatakan bahwa madzhab shahabat (qaulus shahabi) dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari imam Malik, Abu Bakar Ar-Razi, Abu Sa’id shahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi’i dalam madzhab qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
Alasaan pendapat ini, ialah firman Allah SWT.:
Artinya:
“ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 110)
Ayat ini merupakan kitab dari Allah untuk shahabat- shahabat Agar mereka menganjurkan ma’ruf. Sedangkan perbuatan amar ma’ruf adalah wajib, karena itu pendapat para shahabat wajib diterima.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa madzhab shahabat (qaulus shahabi) secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah/ dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asy’ariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang jadid (baru) juga Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyyah
Alasan mereka ini antara lain ialah firman Allah:
Artinya:
“ Maka ambillah (dari kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Al-Hasyar:2)
Maksud ayat tersebut ialah bahwa Allah SWT. menganjurkan kepada orang-orang yang mempunyai pandangan/ pikiran untuk mengambil i’tibar (pelajaran). Yang dimaksud i’tibar dalam ayat tersebut ialah qiyas dan ijtihad, juga ayat ini berbentuk amar (perintah) yang berarti berijtihad, sedangkan dalam hal mujtahid sama saja apakah mujtahid itu shahabat atau bukan shahabat.
3. Ulama’ Hanafiyyah, Imam Malik, qaul qadim Imam Asy-Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad ibn Hanbal, menyatakan bahwa pendapat shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat para shahabat bertentangan dengan qiyas (analogi) maka pendapat para shahabat didahulukan.




DASAR-DASAR FIQIH ISLAM
A. Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah ahli usul fiqih istihsan ialah meninggalkan qiyas jaly (jelas) untuk berpindah kepada qiyas kafi (samar-samar) atau dari hukum kully (umum) kepada hukum Juz’i atau Istisna’i (pengecualian) karena ada dalil yang membenarkan perpindahan itu.
Contoh Istihsan
1) Istihsan yang mengutamakan qiyas kafi dari pada qiyas jaly.
1. Qiyas : wanita yang haid diqiyaskan kepada orang junub. Illatnya sama yaitu tidak suci, sehingga orang yang haid haram membaca al-Qur’an.
2. Istihsan : Orang yang haid berbeda dengan orang yang junub, karena haid waktunya lama.
2) Berpindahnya hukum Kully kepada hukum Istisna’i.
Misal : Jual beli salam (Sistem pesanan).Menurut dalil Kully, syara’ melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Sedangkan berdasarkan istihsan diperbolehkan dengan alasan manusia berhajat kepada itu dan sudah menjadi adat mereka serta dianggap membawa kebaikan bagi manusia.
Kehujjahan Istihsan.
Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan.
1. Golongan syafi’iyyah menolak Istihsan, karena berhujjah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata-mata didasarkan pada hawa nafsunya.
2. Golongan Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan istihsan dengan pertimbangan istihsan merupakan usaha melakukan qiyas kafi dengan mengalahkan Qiyas Jaly atau mengutamakan dalil yang istisna’i dari pada yang kully.
B. Istishab
1. Pengertian Istihsan
Menurut ulama Ushul Fiqih, Istihab ialah menetapkan suatu hukum berdasarkan status hukum yang berlaku sebelumnya, selama tidak ada hukum yang merubahnya.

2. Contoh Istishab
- Seorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Dalam masalah ini, ia harus berpegang pada ketentuan humum asal, yaitu “belum berwudhu”.
- Seorang yang sudah berwudlu kemudian ragu-ragu apakah batal atau tidak maka hendaklah menetapkan hukum yang awal yaitu ada wudlu.
3. Kehujjahan Istishab
v Kaidah pertama
Asal sesuatu itu tetap sebagaimana adanya”
v Kaidah kedua
Asal hukum sesuatu adalah boleh.(mubah)”
v Kaidah Ketiga
“Apa yang tumbuh dengan yakin, tidak hilang karena adanya keragu-raguan”
C. Mashalihul Mursalah
1. Pengertian Mashalilhul Mursalah
Menurut bahasa berarti kemaslahatan yang terlepas. Menurut istilah ialah penetapan sebuah hukum berdasarkan pada kemaslahatan.
2. Contoh Mashalilhul Mursalah
Diantara contoh mashalihul mursalah tidak ada petunjuknya dari syara’ yang ditetapkan oleh para sahabat, tabi’in, dan para Mujtahid adalah membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an. Ditetapkannya pajak penghasilan, serta surat nikah sebagai bukti sahnya perkawinan dan lain-lain.
3. Kehujjahan Mashalihul Mursalah.
Hukum Islam diciptakan adalah untuk menuju kemaslahatan manusia pada semua tempat dan waktu.
Jumhur ulama menolak mashalihul mursalah sebagai sumber hukum dengan alasan berikut ini :
1. Dengan nash-nash yang ada dan cara qiyas yang benar, syara’ senantiasa mampu merespons masalah yang muncul demi kemaslahatan manusia.
2. Bila menetapkan hukum hanya berdasarkan kemaslahatan berarti dapat membuka pintu keinginan hawa nafsu.
Sementara imam syafi’i membolehkan berpegang mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dan syara’. Sedangkan Imam Malik membolehkan secara mutlak, dengan alasan sebagi berikut :
1. Bahwa setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia. Rasul diutus juga untuk menjadi rahmat bagi setiap alam. Kemaslahatan manusia ,akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan manusia.
2. Para sahabat, tabi'in, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan yang tidak ada petunjuk dari Syara'.
4. Syarat-syarat mashalul mursalah.
Adapun syarat-syarat mashalihul mursalah adalah sebagai berikut :
1. Mashalihul Mursalah hanya berlaku dalam masalah mu’amalah dan adat kebiasaan, bukan pada bidang ibadah.
2. Masalah harus jelas dan pasti tidak boleh berdasarkan prasangka.
3. Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan syariat yang ditentukan oleh nash dan ijma’.

D. Urf.
1. Pengertian urf.
Urf menurut bahasa berarti baik, sedangkan menurut istilah ialah sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang, sesudah saling diketahui, dan dijalankan masyarakat. Baik perkataan perbuatan atau meninggalkannya.
2. Contoh Urf
a. UrfAmaly (perbuatan) misalnya tradisi jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa mengucapkan sighat (aqad) seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan.
b. Urf Qauly (ucapan) misalnya orang sudah saling mengerti terhadap kata "al walad" yang artinya mutlak anak laki-laki, bukan perempuan. Juga kata "al-lahmu" yang berarti daging, tidak termasuk ikan (as-samak).
3. Macam-macam urf.
a. Urf Shahih (benar) adalah kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Qur'an atau as-Sunnah) tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa mudharat bagi mereka. Misalnya, tradisi dalam pertunangan dari pihak laki-laki memberikan hadiah berupa pakaian, perhiasan, uang, dan makanan kepada pihak wanita, padahal ini bukanlah mahar (mas kawin).
b. Urf Fasid (rusak) adalah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan dalil syara'. Misalnya, kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang yaitu pinjam meminjam uang dengan sistem riba.
Berkaitan urf shahih dan fasid para ulama berpendapat.
1. Urf shahih, harus dilestarikan karena membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syara' sesuai dengan kaidah.
2. Urf fasid, harus diberantas di masyarakat dan harus dihi langkan, karena bertentangan dengan dalil syara' dan membawa dampak yang negati ftidak membawa manfaat bagi masyarakat.
E. Syar’u Man Qablana
1. Pengertian Syar’u Man Qablana
syar 'u man qablana ialah syari 'at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam, seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.
2. Pembagian syar’u Man Qablana dan contohnya :
a. Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syariat kita (dimansukh)
Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
b. Ajaran yang ditetapkan oleh syariat kita.
Contoh : Perintah menjalankan puasa.
c. Ajaran yang tidak ditetapkan oleh Syari’at kita.
a) Yang diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur'an atau as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kita.
b) Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari'at kita.
F. Syaddudz Dzari’ah
1. Pengertian Syaddudz Dzari’ah
Dzari'ah menurut bahasa adalah jalan atau perantara, syaddudz dzari'ah berarti menutup (menyumbat) jalan, menurut istilah adalah melarang sesuatu yang pada lahirnya mubah, tetapi sesuatu itu menjadi pendorong untuk melakukan perbuatan yang di larang oleh syara'.
2. Contoh Syaddudz Dzari’ah
a) Orang yang wajib mengeluarkan zakat, sebelum waktu haul (batas waktu wajib mengeluarkan zakat) datang, menghibahkan hartanya kepada anaknya, sehingga berkurang nishab harta itu. Dan ia terhindar dari kewajiban membayar zakat. Hal ini juga dilarang oleh syara'.
b) Melakukan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang tetap tidak boleh karena kalau sudah bisa bermain dikhawatirkan terjerumus kepada perjudian yang sebenarnya.

3. Kedudukan Syadduadz Dzari’ah
Imam Malik dan pengikutnya menetapkan syaddudz dzari'ah sebagai dasar hukum Islam dengan alasan bahwa sesuatu yang mubah hams dilarang jika memang benar-benar akan membuka jalan ke arah maksiat. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
"Barang siapa yang berputar-putar di sekitar larangan Allah ia akan jatuh di dalamnya" (HR. Bukhari Muslim).
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa hal yang mubah itu tidak boleh dilarang karena hukum asalnya adalah mubah.
G. Muzhab Shahabi
1. Pengertian Mazhab Shahabi
Adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang dimulai para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum setelah rasulullah saw wafat.
2. Contoh Mazhab Shahabi
- Seperti kasus pembangian warisan, nenek mendapat bagian 1/6.
- Pendapat Utsman bin Affan tentang hilangnya shalat jum’at apabila bertepatan dengan dua hari raya yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.
- Pendapat Ibnu Abbas tetang tidak diterimanya kesaksian anak kecil.
3. Kedudukan Mazhab Shahabi Sebagai Sumber Hukum
Menurut pendapat para sahabat dibagi 3 yaitu :
a. Mazhab Shahabi yang berdasarkan sunah rasul wajib ditaati.
b. Mazhab Shahabi yang berdasarkan ijtihad dan sudah mereka sepakati (ijma’ Shahabi) dapat dijadikan hujjah dan wajib ditaati.
c. Mazhab Shahabi yang tidak mereka sepakati tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak wajib ditaati.

H. Dalalatul Iqtiran
1. Pengertian Dalalatul Iqtiran
Dalalatul Iqtiran Secara bahasa berarti dalil yang bersama-sama (berbarengan), secara istilah adalah dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu sama hukumnya dengan sesuatu yang disebut bersama-sama.
2. Contoh Dalatul Iqtiran
Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 196
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”(Al Baqorah 196)
3. kedudukan Dalalatul Iqtiran sebagai sumber hukum.
Para ulama berbeda pendapat mengenai dalalatul iqtiran sebagai sumber hukum.
a. Jumlah ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah dengan alasan
“Sesungguhnya bersama-sama dalam suatu himpunan tidak mesti bersamaan dalam hukum”
b. Sebagai ulama yang lain dari golongan Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyah mengatakan bahwa Dalalatul Iqtiran dapat dijadikan hujjah dengan alasan :
“Sesungguhnya ‘athaf itu menghendaki musyarakat”

  1. 1.      Pengertian Tajrih dan Talfiq
Tarjih menurut bahasa berarti melebihi sesuatu, sedangkan menurut istilah adalah menguatkan salah satu dalil atas dalil lainnya yakni memilih dalil yang kuat diantara dalil-dalil yang nampaknya  berlawanan. Dalil yang lebih kuat disebut “Rojih” dan dalil yang lemah disebut dengan “Marjuh”. Tarjih ini terjadi dan digunakan setelah jalan yang ditempuh melalui jama’ (megompromikan) tidak bias.
Talfiq menurut bahasa berarti mengembangkan dua tepi yang berbeda. Sedangkan menurut istiilah adalah mengambil beberapa hokum sebagai dasar beramal berbagai madzhab atau pendapat yang berbeda.
2.      landasan antara tarjih dan talfiq
a. Persamaannya
1)      Masalah yang hukumnya akan ditetapkan mencakup masalah-masalah yang masih dalam perbedaan pendapat ulama’ baik dikarenakan terdapatnya nash lebih dari satu maupun perselisihan pendapat ulama’.
2)      Keduanya termasuk lapangan ijtihad.
b. Perbedaannya
1)      tarjih untuk mencari dan menetapkan suatu dalil yang lebh kuat, sedangkan talfiq adalah menggabungkan beberapa pendapat madzhab dalam suatu masalah denan jalan mengambil sebagian pendapat suatu madzhab dan meninggalkan sebagian yang lain.
2)      Tarjih tidak ada kemungkinan mencari yang lebih ringan dari dalil-dalil yang ada sedangkan talfiq terbuka untuk mengambil pendapat yang lebih ringan.
3.      Hukum Talfiq
penggabungan pendapat-pendapat Fuqaha’ (Talfiq) itu dibolehkan. Dalam hal ini ada tiga pendapat, yaitu:
  1. pendapat pertama mengatakan, bagi orang awam dalam memilih sesuatu masalah tidak boleh memilih-milih pendapat dari berbagai madzhab yang dipandangnya baik dan longgar bagi dirinya. Ia harus memilih (mentarjih) antara pendapat-pendapat tersebut, seperti pemberi fatwa harus mengadakan penilaian antara dua dalil yang berlawanan. Hasil penilaiannya itulah yang harus diikuti, dan tidak hanya meneliti segi-segi keringanannya saja, atau suatu hal yang akan mendatangkan peremehan terhadap agama.
  2. Pendapat kedua membolehkan penggabungan-penggbungan madzhab dengan syarat tidak akan mendatangkan suatu pendirian yang tidak dapat dibenarkan oleh salah satu madzhab dari madzhab-madzhab yang digabungkan itu, seperti melakukan wudlu menurut bermacam-macam pendapat madzhab, kemudian keseluruhan pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan oleh salah seorang imam madzhab tersebut.
Jadi pada peristiwa ini talfiq tidak disalahkan yaitu kawin tanpa menyebut maskawin karena mengikuti madzhab Imam Syafi’I dan tanpa mendatangkan saksi-saksi karena sudah mencakup diumumkan. Menurut madzhab Maliki, aqad nikahnya adalah sah karena Ulama’ Maliki tidak mengatakan batalnya orang yang mengikuti madzhab Imam Syafi’I tentang tidak adanya penyebutan maskawin, sebab kalau demikian berarti semua perkawinan pengikut-pengikut madzhab Syafi’I menjadi batal. Sebaliknya Ulama’-ulama’ Syafi’I juga tidak mengatakan batalnya perkawinan pengikut madzhab Imam Maliki karena tidak memakai saksi-saksi.
Pendapat ketiga memperbolehkan talfiq tanpa syarat, yakni dengan maksud mencari yang ringan-ringan (mudah-mudah) dari berbagai madzhab, sebab syara’ sendiri tidak bermaksud menyulitkan orang banyak.         
4.      Contoh Tarjih Dan Talfiq
contoh tarjih seperti hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah yang menerangkan wajibnya mandi besar karena bertemu dua kelamin laki-laki dan perempuan, maka (shahabat) meninggalkan hadist yang menerangkan bahwa “air itu hanya karena air” (maksudnya wajibnya mandi itu bila terjadi persetubuhan yang dapat mengeluarkan air sperma). Yang ditarjihkan oleh para sahabat di sini adalah hadist riwayat Aisyah yang menerangkan “persetubuhan antara laki-laki dan perempuan itu mewajibkan mandi walaupun tidak keluar air mani atau sperma).
Contoh talfiq seperti orang berwudhu mengikuti cara Madzhab Imam Syafi’I (diantara penyebab batalnya wudhu adalah bersentuhan kulit lawan jenis). Kemudian seseorang tadi melaksanakan Shalat, dan beranggapan persentuhan itu tidak membatalkan wudhu (dengan berdasarkan pada pendapat Imam Abu Hanifah). Menurut Imam Syafi’I sikap seperti yang dilakukan ini atas tidak boleh dan tidak sah shalatnya. Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan shalatnya adalah sah.


Pengertian Ittiba’
Ittiba’ secara bahasa berarti iqtifa’ (menelusuri jejak), qudwah (bersuri teladan) dan uswah (berpanutan). Ittiba’ terhadap Al-Qur’an berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai imam dan mengamalkan isinya. Ittiba’ kepada Rasul berarti menjadikannya sebagai panutan yang patut diteladani dan ditelusuri langkahnya. (Mahabbatur Rasul, hal.101-102).
Adapun secara istilah ittiba’ berarti mengikuti seseorang atau suatu ucapan dengan hujjah dan dalil. Ibnu Khuwaizi Mandad mengatakan : “Setiap orang yang engkau ikuti dengan hujjah dan dalil padanya, maka engkau adalah muttabi’ (Ibnu Abdilbar dalam kitab Bayanul ‘Ilmi, 2/143).
Allah memerintahkan agar semua kaum muslimin ber-ittiba’ kepada Rasulullah saw, seperti Firman-Nya: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik., (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kesenangan) hari akhirat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab:21)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini : “Ayat ini merupakan azas pokok lagi agung dalam bersuri teladan kepada Rasulullah saw dalam segala ucapan, perbuatan dan hal ihwalnya…”(Tafsir Ibnu Katsir, 3/475). Sedangkan Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Al-Hadits Al-Hujjatun bi Nafsihi pada hal.35 menyatakan : “Ayat ini memberi pengertian bahwa Rasulullah saw adalah panutan kita dan suri teladan bagi kita dalam segala urusan agama…”
Ber-uswah kepada Rasulullah saw ialah mengerjakan sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh beliau, baik berupa amalan sunnah atau pun wajib dan meninggalkan semua yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw baik perkara itu makruh, apalagi yang haram. Jika beliau SAW mengucapkan suatu ucapan, kita juga berucap seperti ucapan beliau, jika beliau mengerjakan ibadah, maka kita mengikuti ibadah itu dengan tidak ditambah atau dikurangi. Jika beliau menganggungkan sesuatu, maka kita juga mengagungkannya.
Namun perlu diperhatikan bahwa mustahil seseorang itu ber-uswah atau ber-ittiba’ kepada Rasulullah saw jika dia jahil (bodoh) terhadap sunnah-sunnah dan petunjuk-petunjuk Rasulullah saw. Oleh sebab itu jalan satu-satunya untuk ber-uswah kepada Rasulullah eadalah dengan mempelajari sunnah-sunnah beliau – ini menunjukkan bahwa atba’ (pengikut Rasul) adalah ahlul bashirah (orang yang berilmu).
Dan cukup banyak ayat-ayat Al-Qur’an agar kita senantiasa mengikuti sunnah seperti :
Barangsiapa yang menta’ati Rasul berarti dia menta’ati Allah.. ” (An-Nisa’:80)
Barangsiapa yang ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya Allah akan memasukkannya ke dalam Syurga…” (An-Nisa’:13) … dan ayat-ayat yang lainnya.
Dan perkataan Rasulullah merupakan perkataan yang harus dipercaya, sebab “Dan tidaklah ia berkata-kata dari hawa nafsunya melainkan wahyu yang disampaikan Allah kepadanya.” (An-Najm:4)
Bahkan Rasulullah mengingkari orang-orang yang beramal tetapi mereka tidak mau mencontoh seperti apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah :
Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim, 1718).
Dalam hadits ini ada faedah penting, yaitu : Niat yang baik semata tidak dapat menjadikan suatu amalan menjadi lebih baik dan akan diterima di sisi Allah I, akan tetapi harus sesuai dengan cara yang pernah diajarkan oleh Rasulullah saw. Oleh sebab itu Nabi emenutup jalan bagi orang yang suka mengada-ngada dalam ibadah dengan ucapan : “Siapa yang benci (meninggalkan) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku“.(HR. Bukhari). Dan ini berlaku bagi seluruh sunnah yang telah ditetapkan beliau.
Maka dengan demikian kedudukan ittiba’ (mengikuti contoh kepada Ralullah saw) dalam Islam adalah wajib, setiap orang yang mengaku muslim mesti meninggikannya, bahkan ia merupakan pintu bagi seseorang setelah masuk Islam. Sehingga Ittiba’ kepada Rasulullah adalah salah satu syarat agar diterimanya amal seseorang. Sedangkan syarat diterimanya ibadah seseorang yang disepakati oleh para ulama, ada dua: Pertama, mengikhlaskan niat ibadah hanya kepada Allah. Kedua, harus mengikuti dan cocok dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.

Pengertian Taqlid
Taqlid dari segi bahasa berarti membuat ikatan di leher. Diambil dari kata qaladah, yaitu sesuatu yang digunakan orang untuk mengikat yang lainnya. (Al-‘Aqa’id hal. 91). Adapun secara istilah, taqlid bermakna mengambil madzhab dari seseorang atau beramal dengan ucapan-ucapan orang itu tanpa dalil dan hujjah. Abu Abdillah bin Khuwaizi Mandad menyatakan : “Setiap orang yang engkau ikut tanpa dalil dan hujjah maka engkau adalah muqallidnya”. (Al-‘Alamul Muwaqqi’in hal.137). Dengan demikian jika kita mengikuti pendapat seseorang, padahal pendapatnya itu tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman gene-rasi shahabat, maka kita adalah muqallidnya.
Hukum bertaqlid
1. Pendapat yang membolehkan taqlid kepada salah satu imam madzhab. Pendapat ini dipegang banyak oleh orang-orang yang fanatik terhadap madzhab.
2. Pendapat yang secara mutlak melarang taqlid, seperti diantaranya pendapat Iman As-Syaukani dan Ibnu Khuwazi Mandad.
3. Taqlid dengan syarat. Yaitu taqlid yang diperbolehkan, seperti taqlid orang bodoh kepada ‘alim yang terpercaya; serta taqlid yang dilarang, seperti taqlid seseorang kepada ‘alim tanpa hujjah (dalil). Pendapat ini adalah pendapat jumhur para ulama.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkomentar tentang kebolehan seorang awam bertaqlid kepada ‘alim yang terpercaya :”Yang benar adalah bahwa orang yang tidak mampu untuk mengetahui dalil, dia itulah yang diharuskan taqlid. Karena Allah tidak membebani suatu jiwa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dan kadang-kadang seorang ‘alim pun terpaksa harus taqlid dalam beberapa permasalahan yaitu ketika dia tidak mendapatkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dia mendapatkan ucapan orang yang lebih ‘alim dari dirinya. Maka keadaan itu dia pun terpaksa taqlid kepadanya. Hal ini pernah dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam beberapa permasalahan.”
Para muqallid madzhab berpendapat yang sebenarnya pendapat mereka itu bukan pada tempatnya. Di antara pendapat mereka adalah: “Tidak seorang pun yang dapat memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengamalkannya kecuali hanya para imam madzhab saja. Sedangkan mereka sudah memenuhi syarat begini dan begitu!! Bahwa merekalah yang lebih memenuhi syarat untuk pekerjaan itu, serta tidak ada satu manusia pun bisa melakukannya setelah mereka.” Begitu perkataan mereka.
Bantahan ucapan mereka itu adalah firman Allah : “Dan sesungguhnya kami telah mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang-orang yang mengambil pelajaran?” (Al-Qamar 17,22,32 dan 40).
Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran.” (Shaad : 29)
Kedua ayat ini membantah pemahaman bahwa Al-Qur’an itu dilarang dipelajari oleh sembarang orang. Bahkan kepada orang munafiq atau kafir pun Allah perintahkan untuk mempelajari Al-Qur’an itu, seperti Firman-Nya dalam surat Muhammad : 24.
Para muqallid madzhab juga berpendapat bahwa : “Tidak boleh taqlid kepada selain empat madzhab, sekali pun tidak sesuai dengan ayat Al-Qur’an dan Sunnah, tidak pula kepada aqwal (pendapat) sahabat, karena orang yang keluar dari madzhab yang empat adalah sesat dan menyesatkan. Juga karena mengambil arti zhahir nash Al-Qur’an dan As-Sunnah termasuk pokok-pokok kekufuran.”
Ucapan mereka ini bukan saja syubhat tetapi kebathilan bahkan kejahilan yang amat jahil. Al-‘Allamah Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam kitabnya Al-Aqalid hal.24-25 menyata-kan: “Lihatlah wahai saudara-saudaraku. Alangkah keji dan bathilnya perkataan mereka. Boleh meyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat asal jangan keluar dari empat madzhab. Ini adalah kedustaan besar!!” Ada pun ucapan mereka bahwa ‘Sesungguhnya mengambil zhahir Al-Qur’an termasuk pokok-pokok kekufuran.’ Juga merupakan kebathilan yang sangat keji dan besar.”
Justru yang tidak mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah berarti telah kufur. Seperti Firman Allah:
Ta’atlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah), barangsiapa yang berpaling (dari keduanya) maka sesung-guhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang kafir.” (Al-Imran : 32)
Padahal Allah telah membenarkan untuk mengikuti petunjuk (ijma’) shahabat seperti Firman-Nya:
Generasi pertama (Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan benar Allah RIDHO kepada mereka dan mereka ridho kepada Allah…” (At-Taubah:100).
Atau perkataan mereka bahwa melarang mengambil arti Al-Quran dan Sunnah yang tersurat karena termasuk-masuk pokok-pokok kekufuran. Lihatlah bagaimama Firman Allah membantah mereka :
Dia (Allah) yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadamu di dalam terdapat ayat-ayat YANG JELAS, sebagian besar isi Al-Qur’an itu(demikian)…” (Al-Imran:7)”
Perhatikan para muqallid, Allah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu mudah dipelajari, dan mudah dimengerti. Lalu mereka melarang orang-orang mempelajari Al-Qur’an dengan pengerti-an tekstual bisa kufur. Masya Allah! Sama saja artinya mereka menggiring orang untuk menjauhi Al-Qur’an. Maka jelaslah kedustaan mereka yang mereka ada-adakaan. Sementara Rasulullah epernah bersabda bahwa : “Sesungguhnya agama ini mudah, tidaklah seseorang mempersulitnya kecuali akan dikalahkan” (HR. Bukhari).
Perhatikan, agama ini bukan teka-teki. Jika Al-Qur’an itu sulit bagi manusia maka tidak ada gunanya ia diturunkan. Dan tidak ada gunanya pula kita diperintahkan untuk mempelajarinya sebagai Hudal linnas (petunjuk bagi manusia).
Dan para muqallid itu berdalil dengan firman Allah :”…maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahuinya.”(Al-Anbiya’:7).
Mereka memakai istidlal (pengambilan dalil) bukan pada tempatnya. Karena ayat itu tidak menunjukkan taqlid buta. Yang dimaksud ahlu dzikr pada ayat adalah orang yang mengerti tentang wahyu yang turun. Diperintahkan bertanya kepada mereka agar diberi fatwa dengan ketentuan wahyu. Karena Al-Qur’an dan Sunnah pada hakekatnya adalah wahyu dari Allah, maka jika seseorang menjelaskan dengan kedua wahyu tersebut, sehingga bila kita mengikuti penjelasan seseorang dengan Al-Qur’an dan Sunnah bukan taqlid lagi namanya tetapi ittiba’.
Begitulah para muqallid membela-bela pendirian mereka. Bahkan banyak lagi ayat-ayat dan As-Sunnah yang mereka gunakan supaya terkesan “benar” di mata orang-orang yang sama jahilnya dengan mereka. Sampai-sampai seorang ulama besar seperti Ibnul Qayyim Al-Jaujiyyah rahimahullah membantah mereka dalam kitabnya Al-Muwaqqi’in, juz II hal.140-198 dengan hujjah kepada para muqallid madzhab sampai beliau menyebutnya lebih dari 80 segi.

Pengertian Ijtihad

Posted on by abu mujahid
Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:
“..walladzi lam yajidu illa juhdahum..” (at-taubah:79)
artinya: “… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”(at-taubah:79)
Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.
Dalam pengertian inila Nabi mengungkapkan kata-kata:
“Shallu ‘alayya wajtahiduu fiddua’”
artinya:”Bacalah salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua”
Demikian dengan kata Ijtihad “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”
Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.
Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam).
Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.
2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,
3. Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.
Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam’u ‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally)
menegaskan, “yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379).
Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad
juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu (ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur ‘ulama’ telah bersepakat bahwa ijtihad hanya
berlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu.